Kurikulum daring digalakkan di semua sekolah sejak masa pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Murid-murid diwajibkan mengikuti kegiatan belajar mengajar di rumah secara online. Memang, murid-murid bisa belajar lebih aman di dalam rumah, di bawah pengawasan orang tua. Namun, kurikulum daring juga membawa dampak dan permasalahan yang sangat siginifikan, misalnya kebutuhan fasilitas saat online.
Seperti kasus yang baru saja terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ini mengundang perasaan haru bagi semua orang. Pasalnya, demi memenuhi kebutuhan anaknya agar tetap mengikuti belajar daring, sang ayah nekat mencuri ponsel tetangganya di Kampung Kubang, Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong. Mengapa sang ayah sampai rela melakukan tindakan seperti ini? Begini kisah selengkapnya.
Sebelumnya, sang ayah berniat meminta beras demi memenuhi kebutuhan pangan keluarganya
Awalnya, pria bernama Comara Saeful datang ke kantor desa untuk meminta beras, lantaran kondisi keluarganya belum makan sama sekali. Kejadian berlangsung pada tanggal 7 September 2021 lalu. Pada saat itu, perangkat desa sudah memberikan beras kepada Comara. Setelah mendapatkan beras dari pihak kantor desa, Comara berniat untuk segera pulang.
Comara nekat mengambil HP milik pelajar PKL kantor desa
Entah apa yang ada di benak pikiran Comara, ia pun langsung nekat mengambil ponsel yang tergetak di atas meja piket pos pelayanan desa. Beberapa lama kemudian, sang korban terkejut setelah mengetahui ponselnya raib. Korban yang merupakan seorang pelajar PKL itu, langsung melaporkan kasus ini kepada pihak aparat desa. Dari kasus ini, korban mengalami kerugian ponsel bernilai sekitar Rp2,5 juta.
Dilansir dari TV One News, sang ayah sempat menjalani hukuman bui selama satu bulan lebih, sejak Bulan September lalu. Saat tertangkap, Comara menangis dan menjelaskan bahwa aksi nekatnya ia lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan desakan kebutuhan anaknya. Dengan ponsel hasil curiannya, ia berharap anaknya bisa mengikuti kegiatan belajar daring seperti anak-anak lainnya. Akhirnya, Comara ditetapkan sebagai status tahanan titipan jaksa.
Setelah melihat kondisi sang ayah yang memprihatinkan, kasus ini akhirnya dihentikan demi kemanusiaan
Melihat kondisi Comara yang serba kekurangan dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, Neva Sari Susanti selaku Kajari Garut, menerapkan restorasive justice berupa penghentian kasus tuntutan. Keputusan ini juga sudah didiskusikan dengan pihak korban. Karena memahami alasan dan motivasi pelaku, akhirnya korban ikut memafkan dengan jalan damai. Comara juga sudah mengembalikan ponsel hasil curian tersebut kepada pemiliknya.